Minggu, 02 November 2014

Ruang Lingkup Manajemen Risiko, Penanggulangan Risiko, Manfaat Manajemen Risiko dan Manfaat Asuransi dalam Kegiatan Ekonomi dan Sosial.

1. Ruang lingkup Manajemen Risiko

Konsep risiko
Setiap aktivitas bisnis yang dilakukan selalu akan bertemu dengan ketidakpastian. Ketidakpastian dalam bisnis akan menimbulkan resiko dalam bisnis. Resiko akan memberikan ancaman (biaya, kerugian, dll) bagi perusahaan  Setiap resiko yang terjadi di dalam aktivitas bisnis harus senantiasa diminimalisasi
Pengertian Risiko
Risiko adalah peluang terjadinya hasil yang tidak diinginkan. Risiko adalah ketidakpastianm atas terjadinya suatu peristiwa. Risiko adalah penyimpangan hasil aktual dari hasil yang di harapkan. Risiko adalah probabilitas sesuatu hasil yang berbeda
 Ketidakpastian
Risiko berhubungan dengan ketidakpastian ini terjadi oleh karena kurang atau tidak tersedianya cukup informasi tentang apa yang akan terjadi.Sesuatu yang tidak pasti (uncertain) dapat berakibat menguntungkan atau merugikan.menurut Wideman, ketidak pastian yang menimbulkan kemungkinan menguntungkan dikenal dengan istilah peluang (Opportunity), sedangkan ketidak pastian yang menimbulkan akibat yang merugikan dikenal dengan istilah risiko (Risk).
Macam-macam Risiko,
Menurut sifatnya risiko dapat dibedakan :
1.      Risiko yang tidak   disengaja (Risiko Murni) adalah risiko yang apabila terjadi akan menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa di sengaja, misalnya terjadi kebakaran, bencana alam, pencurian,pengelapan dan pengacauan.
2.      Risiko yang disengaja (Risiko Spekulatif) adalahrisiko  yang sengaja ditimbulkan, agar terjadinya ketidakpastian memberi keuntungan, seperti hutang-piutang, perjudian, perdagangan  berjangka.
3.      Risiko fundamental adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, seperti banjir angin topan dan sebagainya
4.       Risiko khusus adalah risiko yang bersumber pada pristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh dan tabrakan mobil
5.       Risiko dinamis adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan masyarakat di bidang ekonomi, tehnologi, seperti risiko ke usangan, risiko diluar angkasa. Kebalikan  risiko statis, seperti   hari tua, kematian



2. Upaya Penanggulangan Risiko

1.      Mengadakan pencegahan dan penanggulangan terhadap kemungkinan terjadinya peristiwa yang menimbulkan kerugian
2.      Melakukan retensi artinya mentolerir terjadinya kerugian , dengan membiarkanterjadinya kerugian dan untuk mencegah terganggunya operasi dengan menyediakan dana untuk penanggulangannya.
3.      Melakukan pengendalian terhadap  risiko, seperti melakukan perdagangan berjangka
4.      Mengalihkan/memindahkan risiko kepada pihak lain, yaitu dengan cara mengadakan kontrak pertangguhan (asuransi) dengan perusahaan asuransi terhadap risiko tertentu.


3.      Manfaat Manajemen Risiko

Apa saja manfaat manajemen resiko yang dapat kita ambil?
Kemampuan dalam Mengidentifikasi Resiko
Ketika kita hendak memutuskan sebuah keputusan penting baik yang berhubungan dengan keuangan ataupun tidak, kita sebaiknya berpikir mengenai resiko yang mungkin muncul sebagai dampak dari keputusan tersebut. Pada dasarnya, ketika kita melakukan hal ini, kita telah menerapkan pengetahuan mengenai manajemen resiko itu sendiri. Dengan mengidentifikasi resiko yang mungkin muncul, minimal kita akan lebih siap dalam menghadapi resiko tersebut. Misalnya, ketika kita ingin membeli sebuah mobil bekas, kita sebaiknya mampu mengidentifikasi bagian mana yang beresiko mengalami kerusakan sehingga kita harus bersiap untuk memperbaiki kerusakan tersebut.
Kemampuan dalam Mengukur Resiko
Salah satu manfaat manajemen resiko selain kemampuan dalam mengidentifikasi resiko adalah mengukur resiko yang mungkin kita hadapi. Maksud dari pengukuran ini adalah seberapa besar kerugian ataupun kerusakan yang kita dapatkan sebagai konsekuensi dari keputusan yang telah kita ambil. Contohnya, ketika kita hendak membeli sebuah mobil bekas, kita dapat mengukur perkiraan biaya perbaikan berdasarkan kondisi riil dari mobil tersebut sebagai resiko dari pembelian. Atau, kita dapat mengukur berapa kerugian yang harus kita tanggung jika kita memutuskan untuk menjualnya kembali setelah proses perbaikan tersebut berdasarkan harga di pasaran.
Kemampuan Mengontrol Resiko
Dengan kemampuan dalam manajemen resiko yang baik, kita dapat mengontrol resiko tersebut agar tidak membawa dampak yang lebih buruk. Kontrol ini tentu tidak dapat dilepaskan dari dua hal yang telah disebutkan sebelumnya, yaitu identifikasi dan pengukuran. Merujuk pada contoh yang sama, kita bermaksud menjual mobil yang telah kita beli. Setelah diukur, potensi kerugian dapat ditekan jika kita melakukan perbaikan atas kerusakan yang terjadi. Jika demikian, kita dapat mengontrol resiko tersebut dengan melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum menjual mobil tersebut.

4. Manfaat Asuransi dalam Kegiatan Ekonomi dan Sosial

1.  Memberi Rasa Aman
Dalam aspek psikologis mungkin diwujudkan dalam sikap atau mungkin pula menimbulkan sikap baru, karena mereka menghendaki adanya alat pemuas terhadap keinginannya (akan rasa aman). Bila keinginan tersebut tidak terpuaskan maka hal tersebut akan menimbulkan ketegangan, yang dapat menimbulkan reaksi-reaksi yang tidak sehat. Artinya bila rasa aman tidak terpenuhi reaksinya mungkin akan berbentuk rasa kekhawatiran, ketakutan terhadap ketidak-pastian. Dimana cara pemenuhan terhadap kebutuhan/keinginan rasa aman salah satunya adalah melalui asuransi. Dengan adanya asuransi tersebut maka sebagian besar dari ketidak pastian, yang berpusat pada keinginan untuk memperoleh rasa aman terhadap bahaya tertentu akan dapat dieliminir, sehingga dapat menimbulkan suasana jiwa yang tenang serta rasa hati yang damai.

2.  Melindungi Keluarga Dari Perpecahan
Perusahaan asuransi jiwa akan memberikan santunan bila tertanggung meninggal dunia pada saat kontrak. Suatu yang benar-benar tepat, sebab dating pada saat sangat dibutuhkan, yaitu kebutuhan dana untuk melanjutkan kehidupan keluarga, pada sumber utama penghasilan terputus/hilang. Uang santunan yang diterima akan merupakan salah satu alat untuk mempertahankan kerukunan dan keutuhan keluarga. Sebab bila seseorang kepala keluarga meninggal dunia dan ia tidak mengasuransikan dirinya, maka keluarga yang ditinggalkan akan mengalami kesulitan keuangan,yang akan mendapatka akibat-akibat lain yang lebih jauh. Misalnya ibunya harus terpaksa bekerja diluar rumah atau bekerja keras, sehingga mengurangi kesempatannya untuk mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur harus bekerja, menyebabkan terjadinya “ mental break down “   dan sebagainya. Dengan demikian bila ada dari santunan dari perusahaan asuransi akibat-akibat tersebut dapat diminimalisir.

3.  Menghilangkan Ketergantungan
Sering kita jumpai bahwa perkembangan yang tidak menguntungkan yang dialami seseorang adalah disebabkan oleh factor-faktor ekonomi/keuangan yang dialami oleh oranglain, kepada siapa orang yang bersangkutan tergantung. Misalnya: kesempatan bagi anak-anak untuk memperoleh kesuksesan dimasa datang akan sangat dikuarangi karena tidak tersediany sumber-sumber dana yang memadai akibat ketidak mampuan orang tuanya, karena sudah tdak mampu  bekerja,menganggur dan sebagainya. Orang-orang tua yang kapasitas kerjanya sudah menurun akan dapat mengakibatkan: menurunya tingkat penghasilannya, yang selanjutnya dapat mengakibatkan menurunya standart kehidupanny, demolirasi,anak-anaknya tidak dapat melanjutkan sekolah.kehidupannya menyandarkan diri pada ‘belas kasihan’ orang lain dan sebagainya. Ketergantunga yang demikian itu akan dapat dikurangi apabila sebelumnya (pada saat kondisi orangtua masih sehat dan kuat) telah diatur suatu program asuransi untuk mengantisipasi ketergantungan tersebut. Misalnya melalui program asuransi beasiswa untuk menghindari ketergantungab anak bidang biaya untuk pendidikannya. Dimana bila ketidak mampuan itu tiba atau orang tua meninggal dunia sianak-anak akan mendapatkan biaya kelanjutan pendidikannya dan perusahaan asuransi.

4.  Menjamin Kehidupan Wanita Karir Dewasa ini banyak wanita yang sengaja tidak memasuki janjang kehidupan brumah tangga, karena ingin mengejar karier dan tidak mau menggantungkan dirinya kepada orang lain, terutama yang menyangkut kebutuhan ekonominya. Pada suatu ketika mereka itu akan menghadapi masalah yang berkaitan dengan pendanaan untuk penyediaan sarana pemenuhan kebutuhanannya,terutama yang berkaitan dengan penuruna proukvitas kerjanya, baik yang berkaitan dengan usiannya maupun kesehatannya. Padahal meraka ini umumnya juga tidak mau menerima bantuan baik dari keluarganya maupun dari lembaga-lembaga social pada saat menghadapi masalah tersebut. Masalah-masalah tersebut diatas, terutama yang berkaitan dengan kemampuan untuk dapat tetap berdiri sendiri dimasa depan akan dapat dipecahkan melalui program asuransi yang tepat dengan demikian para wanita karier dapat meniti kariernya dengan baik, tanpa rasa kuatir terhadap masa depannya.

5.  Kontribusi Terhadap Pendidikan
Perusahaan-perusahaan asuransi jiwa telah jauh-jauh memberikan perhatian khusus dalam masalah penyediaan dana bagi kelanjutan pendidikan anak-anak setelah orang tua atau yang bertanggung jawab membiayainya meninggal dunia atau menurunnya kemampuannya. Penghasilan sendiri, sehingga akan mengalami kesulitan untuk melanjutkan pendidikannya. Untuk mengantisipasi kenyataan tersebut perusahaan-perusahaan asuransi jiwa umumnya telah menyediakan berbagai bentuk asuransi, yang memungkinkan anak-anak tetap dapat melanjutkan pendidikannya, meskipun orang tua/ walinya meninggal dunia atau menurun kemampuannya. Aspek lain dalam kaitannya dengan maslah kelanjutan pendidikan, misalnya seorang mahasiswa yang jauh dari orang tuanya, bila dia pada suatu ketika mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan dana yang madadak ( misalnya biaya untuk menyusun skripsi , maka bila dia mempunyai polis asuransi kebutuhan tersebut maka akan dapat dipenuhi dengan mudah, dengan mengadakan polis asuransinya kepada perusahaan asuransi yang bersangkutan dan hal ini dapat dilakukan dengan mudah.

6.  Kontribusi Terhadap Lembaga-Lembaga Sosial
Seperti yang kita ketahui bahwa sebagian besar dari lembaga-lembaga social yang memberikan jasa-jasa social yang sangat penting bagi masyarakat ( panti-panti asuhan, panti pendidikan penderita cacad dan sebagainya ), menggantungkan sebagian besar kebutuhan dana operasionalnya dari sumbangan atau hadiah dari berbagai pihak ( para “Donatur “), yang umumnya terdiri dari para pengusaha. Dalam kondisi perekonomian yang penuh dengan ketidak- pastian, mungkin akan mengakibatkan timbulnya keragu-raguan bagi para donatur untuk tetap memberikan sumbangan, karena ketakutan akan kehilangan harta kekayaan atau tidak terjaminnya hari tuanya. Tetapi bila para donatur tersebut telah mengasuransikan dirinya terhadap risiko-risiko yang dimaksud, maka keragu-raguan dan ketakutan menjadi tidak ada lagi, sehingga yang bersangkutan tetap dapat menjadi donatur yang setia, sehingga akibatnya lembaga-lembaga social tetap dapat melaksanakan aktivitasnya dengan sebaik-baiknya.

7.  Memberikan Manfaat Terhadap Pemupukan Kekayaan
Setiap orang umumnya mempunyai pandangan dan rencana untuk dapat memenuhi kebutuhan masa depannya sendiri maupun untuk orang-orang yang tergantung kepadanya. Sehubung dengan hal tersebut, seseorang dengan tingkat penghasilannya yang diperoleh saat ini akan dapat menghitung atau menentukan jumlah kekayaan yang diinginkan, yang dapat diakumulasikan selama jangka waktu tertentu. Untuk mereralisir keinginan tersebut, salah satu cara yang dapat ditempuh dengan menutup atau membeli polis asuransi untuk sejumlah kekayaan ( dana ) yang diinginkan. Dengan demikian kekayaan yang diinginkan tersebut pasti dapat tersedia pada saat diperlukan, sesuai dengan yang telah direncanakan.

8.  Stimulasi Menabung
Secara sempit memang dapat dikatakan bahwa asuransi adalah berhubungan masalah ganti rugi, tetapi mengingat dala asuransi jiwa telah ditambahkan klausul dimana unsur penabungan lebih ditonjolkan, maka unsure ini tidak dapat diabaikan begitu saja dalam membahas peranan asuransi. Masalah ada sejumlah perusahaanasuransi jiwa yang memberikan tekanan khusus pada unsur tabungan tersebut. Disamping itu juga mulai diintrodusir penggabungan / pengombinasian program asuransi tabungan. Kelebihan asuransi jiwa yang disertai dengan elemen tabungan dengan tabungan biasa adalah : karena premi asuransi (termasuk unsur tabungannya ) mempunyai jatuh tempo secara teratur (pasti) dan telah disistimatisir, dimana pemegang polis harus menabung/membayar premi secara teratur, sehingga kewajiban menabung dapat dipandang sebagai hutang.

9.  Menyediakan Dana Yang Dibutuhkan Untuk Investasi
Meskipun sebetulnya bukan merupakan fungsi utama dari asuransi, tetapi kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi telah berkembang sedemikian rupa, sehingga memegang peranan yang cukup penting dalam menyediakan dana yang dibutuhkan dalam berbagi macam kegiatan maupun pembangunan ekonomi.



Sumber:


Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
·         Sebagai alat pembentukan modal (capital formation)
·         Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
Contoh Kasus
Pak Budi usia 32 th mempunyai polis PRUDENTIAL ESCB dengan pertanggungan :
- Manfaat meninggal sampai usia 99 tahun Rp. 150.000.000,-
- Manfaat meninggal sampai usia 60 karena kecelakaan Rp. 100.000.000,-
- Manfaat terkena kondisi kritis sampai usia 85 tahun sebesar Rp. 80.000.000,-

Apabila sebelum usia 85 tahun, pak budi meninggal sebab apapun (belum pernah klaim sakit kritis), tanpa kecelakaan maka ahli waris mendapat santunan 150 jt + 80 jt = 230 jt.
Apabila pernah klaim sakit kritis 80 jt maka ahli waris mendapatkan 150 jt.
Apabila meninggal sebelum usia 60 th karena kecelakaan. Maka ahli waris akan mendapat santunan 150 jt + 80 jt + 100 jt = 320 jt. Bahkan pabila meninggalnya karena naik kendaraan umum yang mempunyai rute resmi dan berkarcis (kecuali kapal laut) maka ahli waris mendapat kan 320 jt + 100 jt = 420 jt.
Apabila sebelum usia 85 th terkena salah satu kondisi sakit kritis, maka pak budi stop membayar premi, dan mendapatkan pertanggungan 80 jt utk penggantian berobat, bahkan selanjutnya PRUDENTIAL yang akan membayari premi pak Budi hingga usia pak Budi 65 – 75 tahun, sehingga nilai tunai yang akan di peroleh pada usia tua akan bertambah banyak.(walaupun pak budi baru membayar 1 tahun pembayarann premi).
Apabila tidak terjadi resiko, maka pak Budi akan memperoleh dana investasi dan masih dilindungi proteksi sakit kritis sebesar 80 jt sampai usia ulang tahun ke 85 dan santunan warisan ke pada anak istri sebesar 150 jt sampai usia 99 th, dan santunan warisan meninggal karena kecelakaan sampai usia ulang tahun ke 60 sebesar Rp. 100 jt


Contoh Perusahaan Life Insurance
Asuransi Prudential
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995.Prudential Indonesia merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan berbasis di London, Inggris, yang memiliki pengalaman lebih dari 160 tahun. Melalui penggabungan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyediakan produk investasi terbaik di kelasnya, tabungan dan perlindungan asuransi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Prudential Indonesia Meluncurkan Unit Link
Prudential Indonesia meluncurkan produk unit link sebagai produk andalannya pada tahun 1999. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan denganinvestasi (unit link), Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia.
Perkembangan Prudential Indonesia
Dari data terakhir per tanggal 30 September 2011, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dan 243 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 130.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi yang melayani lebih dari 1,3 juta nasabah. Beragam penghargaan telah diterima Prudential Indonesia selama masa beroperasinya.
“Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemangku kepentingan dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan.”
Empat Pilar Misi Prudential Indonesia
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
1.      Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
2.      Organisasi yang memberikan kesempatan belajar Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
3.      Bekerja sebagai suatu keluarga Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
4.      Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Nilai-nilai Inti Prudential Indonesia
PT Prudential Life Assurance menjalankan “Core Values” (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja.
1.      Berinovasi dan menciptakan peluang – kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
2.      Menunjukkan rasa peduli dan memahami – kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
3.      Bekerja sama – kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
4.      Memberikan yang terbaik – kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
“Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”




Sumber:

Auransi Kerugian dan Pengendalian Risiko

Pengertian Asuransi dan Asuransi Kerugian
Dalam Pasal 246 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang  (KUHD) definisi asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan  risiko kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.  Berdasarkan defenisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu :
1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar premi kepada pihak penanggung sekaligus atau secara berangsur – angsur.
2. Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (penggantian) kepada pihak tertanggung sekaligus atau secara berangsur – angsur. Apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak tertentu.
3. Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tertentu.
 Menurut William dan Heins yang dikutip oleh Djojosoedarso  (2003 : 74) mendefinisikan suransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
1. Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
2. Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi  kerugian finansial.
            Pengertian asuransi kerugian menurut Molengraaff seperti yang  dikutip oleh Djojosoedarso (2000 : 74) :
Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain – tertanggung – untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu secara kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Menurut Salim (2001 : 1) “Asuransi kerugian ialah suatu kemana untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian – kerugian besar yang belum pasti”.
            Dari defenisi tersebut diatas dapat diketahui bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian – kerugian besar yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
Contoh Kasus
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4. 
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.

"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.

"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). 
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.

Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.
Pengendalian Risiko                 
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian
dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
                                                                                                             
Sumber :
- http://www.google.co.id
 -http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-Kala-asuransi-Menolak-Ganti
-http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28433/4/Chapter%20II.pdf

- http://badrinaalfi.wordpress.com/2012/11/05/konsep-pengendalian-resiko-pengertian-resiko/

Minggu, 28 September 2014

MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI


1.            PENGERTIAN RISIKO
a)      Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H)
b)      Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (A.Abas Salim)
c)      Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
d)     Risiko merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi)
e)      Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi)
1.2      Macam-macam resiko
menurut sifatnya :
a.       Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya resiko terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
b.      Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dsb.
c.       Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
d.      Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat jatuh, tabrakan mobil, dsb.
e.       Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.

Menurut dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
a.       Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan ( pindah) kepada pihak perusahaan asuransi.
b.      Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif
Menurut sumber/ penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam:
a.       Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
Contoh: kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen, dll
b.      Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan
Contoh: pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dll

Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Pengelolaan Risiko untuk Bank Umum di Indonesia. Risiko-risiko usaha yang dihadapi oleh intermediasi keuangan

1. Risiko Kredit, Risiko kredit secara garis besar didefinisikan sebagai kemungkinan kerugian yang timbul akibat kegagalan debitur ataupun counter-party untuk memenuhi kewajibannya terhadap Bank. Risiko kredit timbul dalam pelaksanaan fungsi intermediasi keuangan dan merupakan bagian dari aktivitas Bank sehari-hari.
2. Risiko Pasar, Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas tresuri serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3. Risiko operasional adalah risiko yang timbul antara lain akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional dapat berdampak pada kerugian keuangan secara langsung, ataupun secara tidak langsung berupa kerugian potensial atau hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
4. Risiko likuiditas adalah ketidakpastian atau kemungkinan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran jangka pendek atau pengeluaran tak terduga.
5. Risiko hukum adalah kemungkinan penyimpangan hasil karena perusahaan tidak mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Di lingkungan perbankan dikenal dengan resiko kepatuhan.
6. Risiko reputasi berkaitan dengan potensi hancurnya nama baik perusahaan karena ketidakmampuan perusahaan mengelola kinerja dan komunikasi dengan pihak eksternal.
7. risiko fidusia akan timbul apabila intermediasi keuangan dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat, baik individu badan usaha.
8. risiko persaingan, persaingan antar intermediasi keuangan lebih terfokus pada kemampuannya dalam memberikan layanan kepada nasabah secara baik dan profesional dikarenakan produk-produk yang ditawarkan oleh intermediasi keuangan hamper seluruhnya bersifat homogen.

2.             PENGERTIAN  ASURANSI
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Unsur - unsur Asuransi
  •      Tertanggung,  adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian.
  •      Penanggung, adalah pihak yang berkewajiban mengganti kerugian.
  •     Premi, adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung.
  •    Polis, adalah kontrak asuransi.
  •      Eksposur kerugian, adalah kerugian yang ditanggung.
Konsep Dasar Asuransi
  1. Kerugian, adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
  2. Kemungkinan kerugian, adalah probabilitas kerugian yaitu jumlah kerugian aktual atau diperkirakan terjadi dibagi dengan jumlah eksposur kerugian.
  3. Bahaya dan ancaman, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian disebabkan oleh bahaya (peril), kecuali dalam asuransi jiwa.
  4. Sebab terdekat (proximate cause), adalah sebab (peril) pertama dalam serangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian.

Contoh Perusahaan Asuransi

Informasi Prudential
Informasi PrudentialDidirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.

Misi dan Kredo Prudential
Misi Prudential :
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."

Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
  • ·         Semangat untuk selalu menjadi yang terbaikUntuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
  • ·         Organisasi yang memberikan kesempatan belajarMemberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
  • ·         Bekerja sebagai suatu keluargaBekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
  • ·         Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Nilai-nilai Inti Prudential
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
  • ·         Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
  • ·         Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
  • ·          Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
  • ·        Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”



sumber referensi:
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30076/02+Ruang+Lingkup+Asuransi.pptx ruang lingkup asuransi