Pengertian Asuransi dan
Asuransi Kerugian
Dalam Pasal 246 Kitab Undang – Undang
Hukum Dagang (KUHD) definisi asuransi
adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu
tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku
penanggung terhadap kemungkinan risiko
kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung
menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan
mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya
sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau
yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya. Berdasarkan defenisi tersebut, maka dalam
asuransi terkandung empat unsur, yaitu :
1. Pihak tertanggung
(insured) yang berjanji untuk membayar premi kepada pihak penanggung sekaligus
atau secara berangsur – angsur.
2. Pihak penanggung
(insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (penggantian) kepada pihak tertanggung
sekaligus atau secara berangsur – angsur. Apabila terjadi sesuatu yang
mengandung unsur tidak tertentu.
3. Suatu peristiwa
(accident) yang tidak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian
karena peristiwa yang tidak tertentu.
Menurut William dan Heins yang dikutip oleh
Djojosoedarso (2003 : 74) mendefinisikan
suransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
1. Asuransi adalah
suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung.
2. Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau
lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial.
Pengertian asuransi kerugian menurut
Molengraaff seperti yang dikutip oleh
Djojosoedarso (2000 : 74) :
Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak
penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain – tertanggung – untuk mengganti
kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu
peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu secara kebetulan, dengan
mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Menurut Salim (2001 : 1) “Asuransi
kerugian ialah suatu kemana untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang
sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian – kerugian besar yang belum
pasti”.
Dari defenisi tersebut diatas dapat
diketahui bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa
sekarang agar bisa menghadapi kerugian – kerugian besar yang mungkin terjadi
dimasa yang akan datang.
Contoh Kasus
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun
2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas
Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang
telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan
kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa
mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah
tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil
tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa
diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK
dan BPKB.
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu
bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal
ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan
pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua
tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi.
Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika
kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari
bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani
surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan
rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI)
menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab
kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang
tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI)
bab II pasal 3 ayat 4.
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak
menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan,
penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan
dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh
nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman
tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.
"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam
klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada
bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi
immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard
hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung
Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard
sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling
tanpa menggunakan kunci mobil asli.
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah
dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa
dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master
kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi
permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi,
untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau
kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan
dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer
authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.
Pengendalian Risiko
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan
dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih
dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi
maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai
risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam
tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan,
risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko
ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti
menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil
di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi
risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam
produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan
mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan
atau sebagian
dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
Sumber :
- http://www.google.co.id
-http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-Kala-asuransi-Menolak-Ganti
-http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28433/4/Chapter%20II.pdf
- http://badrinaalfi.wordpress.com/2012/11/05/konsep-pengendalian-resiko-pengertian-resiko/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar