1. PENGERTIAN RISIKO
a)
Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode
waktu tertentu (Arthur Williams dan
Richard, M.H)
b)
Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (A.Abas Salim)
c)
Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
d)
Risiko merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan
(Herman Darmawi)
e)
Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi)
1.2
Macam-macam resiko
menurut
sifatnya :
a.
Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang apabila terjadi
tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya resiko
terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
b.
Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja
ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan
keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan
berjangka (hedging), dsb.
c.
Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan
kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja
tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
d.
Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan
umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat jatuh,
tabrakan mobil, dsb.
e.
Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan
(dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko
keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.
Menurut
dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
a.
Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu
objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar
sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan ( pindah)
kepada pihak perusahaan asuransi.
b.
Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat
diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif
Menurut sumber/ penyebab timbulnya,
risiko dapat dibedakan ke dalam:
a.
Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
Contoh:
kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan
manajemen, dll
b.
Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan
Contoh:
pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan
pemerintah, dll
Bank Indonesia
mengeluarkan Peraturan No. 5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Pengelolaan Risiko
untuk Bank Umum di Indonesia. Risiko-risiko usaha yang dihadapi oleh
intermediasi keuangan
1.
Risiko Kredit, Risiko kredit secara garis besar didefinisikan sebagai
kemungkinan kerugian yang timbul akibat kegagalan debitur ataupun counter-party
untuk memenuhi kewajibannya terhadap Bank. Risiko kredit timbul dalam
pelaksanaan fungsi intermediasi keuangan dan merupakan bagian dari aktivitas
Bank sehari-hari.
2.
Risiko Pasar, Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya
pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Bank, yang dapat merugikan
Bank. Variabel pasar mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi
dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar antara lain terdapat pada
aktivitas tresuri serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta
kegiatan pembiayaan perdagangan.
3.
Risiko operasional adalah risiko yang timbul antara lain akibat ketidakcukupan
atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem,
atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional
dapat berdampak pada kerugian keuangan secara langsung, ataupun secara tidak
langsung berupa kerugian potensial atau hilangnya kesempatan memperoleh
keuntungan.
4.
Risiko likuiditas adalah ketidakpastian atau kemungkinan perusahaan tidak dapat
memenuhi pembayaran jangka pendek atau pengeluaran tak terduga.
5.
Risiko hukum adalah kemungkinan penyimpangan hasil karena perusahaan tidak
mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Di lingkungan perbankan dikenal
dengan resiko kepatuhan.
6.
Risiko reputasi berkaitan dengan potensi hancurnya nama baik perusahaan karena
ketidakmampuan perusahaan mengelola kinerja dan komunikasi dengan pihak
eksternal.
7.
risiko fidusia akan timbul apabila intermediasi keuangan dalam usahanya
memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat, baik individu badan
usaha.
8.
risiko persaingan, persaingan antar intermediasi keuangan lebih terfokus pada
kemampuannya dalam memberikan layanan kepada nasabah secara baik dan
profesional dikarenakan produk-produk yang ditawarkan oleh intermediasi
keuangan hamper seluruhnya bersifat homogen.
2.
PENGERTIAN
ASURANSI
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko
yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak
lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut KUHD
pasal 246 disebutkan bahwa
"asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang
penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu
premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa
yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu
pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan
dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran
yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi
ekonomi, asuransi berarti suatu
pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi
kepada orang yang mengalami kerugian.
Manfaat
Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara
finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke
dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko,
pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi
skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian,
pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai
investasi dana dan invisible earnings.
Unsur - unsur Asuransi
- Tertanggung, adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian.
- Penanggung, adalah pihak yang berkewajiban mengganti kerugian.
- Premi, adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung.
- Polis, adalah kontrak asuransi.
- Eksposur kerugian, adalah kerugian yang ditanggung.
Konsep Dasar Asuransi
- Kerugian, adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
- Kemungkinan kerugian, adalah probabilitas kerugian yaitu jumlah kerugian aktual atau diperkirakan terjadi dibagi dengan jumlah eksposur kerugian.
- Bahaya dan ancaman, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian disebabkan oleh bahaya (peril), kecuali dalam asuransi jiwa.
- Sebab terdekat (proximate cause), adalah sebab (peril) pertama dalam serangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian.
Contoh Perusahaan Asuransi
Informasi Prudential

Sejak peluncuran produk asuransi yang
terkait produk investasi pertamanya di tahun 1999,
Prudential Indonesia telah menjadi pemimpin pasar untuk
kategori produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan
variasi produk dan layanan yang dirancang untuk memenuhi
kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki
kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung,
Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di
Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh
nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2
juta nasabah.
Misi dan Kredo
Prudential
Misi Prudential :
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di
Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan
pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas,
tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan
pendapatan investasi yang menguntungkan."
Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT
Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan
dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan
perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
Nilai-nilai Inti Prudential
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core
Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation
Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa
yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan
masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan
yang diharapkan.”
|
sumber referensi:
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30076/02+Ruang+Lingkup+Asuransi.pptx
ruang lingkup asuransi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar