Sabtu, 03 Januari 2015

Analisis Penanggulangan Risiko Pada Bank Yang Juga Bergerak di Bidang Asuransi

I.                   BCA Insurance

PT Asuransi Umum BCA sebelumnya bernam PT Central Sejahtera Insurance yang berganti nama pada tahun 2013. Pada awalnya bernama Asuransi Ganesha Cipta Danamas yang didirikan pada tahun 1988 dan kemudian pada tahun 2006 berganti nama menjadi PT TRnaspacific Geberal Insurance. Baru pada tanggal 23 Desember kepemilikan saham diambil alih oleh anak perusahaan BCA yaitu BCA Finance dan Dana PEnsiun BCA, dan berganti menjadi BCA Insurance yang menyandang status satu-satunya anak perusahaan Grup BCA yang bergerak di bidang asuransi kerugian/asuransi umum.

Visi:
·         Perusahaan Asuransi Pilihan Utama dan Berperan Sebagai Pilar Penting Industri Perasuransian
Misi:
·         Membangun Perusahaan Yang Unggul dan Terpercaya Di Bidang Perasuransian
·         Memenuhi Kebutuhan Nasabah dan Memberikan Layanan Cepat Serta Nyaman
·         Memberikan Nilai Tambah Terbaik Kepada Pemegang Saham dan Insan Perusahaan
·         Menjalin Kerjasama Dengan Mitra Perusahaan dan Rekanan Berdasarkan Prinsip Kesetaraan
·         Menciptakan Lingkungan Kerja Yang Kondusif Bagi Karyawan Untuk Tumbuh Bersama Mencapai Visi Perusahaan
Produk Asuransi
1.      Asuransi Kebakaran
BCA Insurance hadir untuk menjamin kerugian/kerusakan harta benda akibat peristiwa kebakaran dan/atau penyebab lainnya, seperti sambaran petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang, dan asap.
Perluasan Jaminan
Meliputi risiko : kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan biaya pembersihan puing. 
2.      Asuransi Kendaraan
BCA Insurance hadir untuk menjamin kerugian/kerusakan kendaraaan bermotor karena tabrakan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain, bahkan menjamin risiko kendaraan bermotor pada saat berada diatas kapal untuk penyeberangan.
Perluasan jaminan
Meliputi jaminan terhadap risiko : pihak ketiga, kerusuhan/huru-hara, kecelakaan diri pengemudi dan penumpang, serta bencana alam.
3.      Asuransi Rekayasa
BCA Insurance hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan harta benda (berupa konstruksi, alat-alat konstruksi, peralatan elektronik, alat-alat berat atau mesin) pada saat masa pembangunan (pekerjaan konstruksi) atau pemasangan mesin terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya.
Perluasan Jaminan
Risiko Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga.
4.      Asuransi Tanggung Gugat
BCA Insurance hadir untuk melindungi diri anda dari tanggung jawab hukum (tanggung gugat)
Jenis Asuransi Tanggung Jawab Hukum :
·         Asuransi tanggung gugat pribadi (Personal Liability),
·         Asuransi tanggung gugat umum (General & Public Liability)
·         Asuransi tanggung gugat majikan (Employers liability) 

Prosedur Klaim
http://bcainsurance.co.id/wp-content/uploads/2014/01/skema-klaim.jpg






II.                Penangulangan Risiko
Beberapa hal yang dapat mengurangi atau menanggulangi resiko :
·         Mengurangi (manajemen/mengatur)
·         Menahan: menyediakan sesuatu lebih dari satu
·         Memindahkan: meminjam sesuatu ke orang lain/tempat lain agar tidak terkena resiko
·         Menghindari: tidak usah punya sesuatu(contoh barang atau rencana)

Pengendalian risiko meliputi identifikasi alternatif-alternatif  pengendalian risiko, analisis pilihan-pilihan yang ada, rencana pengendalian dan pelaksanaan pengendalian.

1.      Identifikasi Alternatif-Alternatif Pengendalian Risiko.
Alternatif-alternatif pengendalian yang dapat dilakukan dapat dilihat di bawah ini:
a.    Penghindaran risiko 

Beberapa pertimbangan penghindaran risiko : 
1.        Keputusan untuk menghindari atau menolak risiko sebaiknya memperhatikan informasi yang tersedia dan biaya pengendalian risiko. 
2.        Kemungkinan kegagalan pengendalian risiko. 
3.        Kemampuan sumber daya yang ada tidak memadai untuk pengendalian.
4.        Penghindaran risiko lebih menguntungkan dibandingkan dengan pengendalian risiko yang dilakukan sendiri.
5.        Alokasi sumber daya tidak terganggu

b.  Mengurangi  probabilitas
c.  Mengurangi konsekuensi
d.  Transfer risiko
Alternatif transfer risiko ini, dilakukan setelah dihitung keuntungan dan  kerugiannya. Transfer risiko ini bisa berupa pengalihan risiko kepada pihak kontraktor. Oleh karena itu didalam perjanjian kontrak dengan pihak kontraktor harus jelas tercantum ruang lingkup pekerjaan dan juga risiko yang akan ditransfer. Selain itu konsekuensi yang mungkin terjadi dapat juga di transfer risikonya dengan pihak asuransi.



2.      Penilaian Alternatif-Alternatif Pengendalian Risiko
Pilihan sebaiknya dinilai atas dasar/ besarnya pengurangan risiko  dan besarnya tambahan keuntungan atau kesempatan yang ada. Seleksi dari alternatif yang paling tepat meliputi keseimbangan biaya  pelaksanaan terhadap keuntungan. Walaupun pertimbangan biaya menjadi faktor penting dalam penentuan alternatif pengendalian risiko, tetapi faktor waktu dan keberlangsungan operasi tetap menjadi pertimbangan utama. 

3.     Rencana Persiapan Pengendalian
Setelah ditentukan alternatif pengendalian risiko yang paling tepat, langkah berikutnya adalah menyusun rencana persiapan. Rencana persiapan ini berkaitan dengan  pertanggungjawaban, jadwal waktu, anggaran, ukuran kinerja, dan tempat.

4.    Implementasi Perbaikan Program
Idealnya, tanggungjawab dari pengendalian risiko seharusnya dilakukan oleh mereka yang benar-benar mengerti. Tanggung jawab tersebut harus disetujui lebih awal. Pelaksanaan pengendalian risiko yang baik membutuhkan sistem manajemen yang efektif, pembagian tanggungjawab yang jelas dan kemampuan individu yang handal.
Ada beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan penghindaran risiko, antara lain :
a. keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko, dimana makin luas  pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar ketidakmungkinan untuk menghindari.
b. makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan terciptanya risiko baru.
Untuk mengimplementasikan keputusan penanggulanagn risiko dengan penhhindaran, harus ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Selanjutnya dengan dukungan pihak manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan prosedur tertentu yang garus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi perusahaan asuransi itu sendiri. Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.

Sumber:
staff.ui.ac.id/internal/132096019/.../Sesi3ManajemenRisikoK3.doc

Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Salemba Empat, Jakarta. 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar