A. Sejarah
Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang
yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong
Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk
para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong
para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang
memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut
selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian.
Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin
menderita karena tekanan para pengijon.Ia
juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di
samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa
yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen
dan memberikan pertolongan pinjaman padi
pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan
lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi
Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan
dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah
Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale
Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).
Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang
Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk
koperasi belum dapat terlaksana karena:
1.
Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan
penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2.
Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri
masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan
pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang
didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk
memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op
de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe
Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU
yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua
kalinya. Pada tahun 1942 Jepang
menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya
koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang
untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada
tanggal 12 Juli 1947,
pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan
sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Undang-undang No. 25
tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara
lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat,
berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat,
mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas
dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi
berbentuk Badan Hukum
menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967
adalah organisasi ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha
bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai
perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum
mengenai organisasi usaha (perseorangan,
persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Kondisi
koperasi di Indonesia menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link resminya www.depkop.go.id.
Data Kementrian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Desember 2014 total
koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit.
Dari
209.488 unit koperasi itu, memiliki 36.433.953 anggota dengan volume usaha
sebesar Rp 189.858.671,87 serta modal sendiri mencapai Rp 105.800.829,73
dibandingkan dengan Desember 2013. Kementerian Negara Koperasi dan UKM
berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap
perekonomian negara. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran
retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.
B.
Apakah Prinsip-prinsip Koperasi di
Indonesia Sudah dijalankan dengan Benar?
Ada dua prinsip koperasi yang menjadi acuan bagi
koperasi-koperasi di Indonesia, yaitu: prinsip koperasi berdasarkan UU no. 25
tahun 1992 dan prinsip koperasi menurut ICA. UU No. 25 tahun 1992 diciptakan sebagai
turunan dari pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sebagai dasar yang baik bagi perkoperasian nasional sebab
mengutamakan kesejahteraan dengan asas kekeluargaannya ,sedangkan ICA
menciptakan prinsip-prinsipnya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilalui
oleh koperasi bangsa-bangsa di dunia-dengan kata lain, ICA berusaha memasukkan
prinsip-prinsip yang terbukti benar membawa keberhasilan bagi para anggota
koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Perhatikanlah dua kata yang saya
perjelas dengan penebalan penulisannya: baik dan benar. Apabila kita jeli, ada
perbedaan antara kebaikan dan kebenaran. Apa yang baik belum tentu benar, namun
apa yang benar sudah pasti baik-meski terkadang dianggap tidak baik karena
derajat kebaikan terhadap suatu hal memang relatif dari satu orang dengan orang
lain yang memandangnya.
Berikut ini adalah bagan yang menunjukkan
prinsip-prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 dan prinsip-prinsip
koperasi menurut ICA.
UU No. 25 tahun 1992
|
International Cooperative Alliance (ICA)
|
keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
|
Keanggotaan
sukarela dan terbuka
|
pengelolaan
dilakukan secara demokratis
|
Pengawasan
secara demokratis oleh anggota
|
pembagian
sisa hasil usaha dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
|
Partisipasi
ekonomi anggota
|
pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
|
Otonomi
dan kemerdekaan
|
Kemandirian
|
Pendidikan, pelatihan dan informasi
|
pendidikan
perkoperasian
|
Kerjasama
antarkoperasi
|
kerja sama
antarkoperasi
|
Kepedulian
Masyarakat
|
Sekilas kita dapat menemukan banyak
persamaan di antara keduanya. Inilah yang menurut saya menjadi bias bagi
penerapan prinsip koperasi di Indonesia: apa yang dianggap serupa ternyata
tidak benar-benar sama dengan aslinya-apa yang dianggap baik oleh bangsa ini
ternyata bukanlah kebenaran yang mestinya diraih.
Mari kita tilik lebih dalam prinsip
demi prinsip di antara keduanya agar makin terlihat apa yang menjadi pembeda.
Prinsip yang pertama, ketiga, keenam dan ketujuh menurut UU No. 25 tahun 1992
dengan kelima dan keenam menurut ICA memang sama secara literal dan
substansial. Akan tetapi prinsip-prinsip lainnya yang sesaat terlihat sama
ternyata berbeda.
Pada prinsip yang kedua menurut UU
No. 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa pengelolaan dilakukan
secara demokratis, sedangkan menurut ICA adalah pengawasan secara demokratis oleh anggota. Pengelolaan
dan pengawasan adalah dua kata yang berbeda maknanya. Pengelolaan berarti
proses pengaturan koperasi (terkait dengan anggaran dasar dan rumah tangga)
sebagai badan usaha yang dilakukan oleh pengurus koperasi. UU No. 25 tahun 1992
dengan jelas menyatakan bahwa dalam tugas pengaturannya, pengurus koperasi
harus melakukannya secara demokratis. Demokratis berarti tidak otoriter dan
membutuhkan kesepakatan dari para anggota. ICA tidak mementingkan pengelolaan
yang demokratis. ICA menekankan demokratisasi pada proses pengawasan.
Pengawasan berarti memperhatikan kelancaran dan kesesuaian aktivitas koperasi
dengan anggaran dasar yang telah dibuat; menindaklanjuti apabila ada
pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian kita tahu bahwa ICA mengutamakan
konsistensi komitmen para anggota dan pengurus terhadap fungsi dan peran yang
mereka miliki dalam koperasi. Menurut saya, prinsip yang diusung ICA lebih memungkinkan
untuk menjamin sustainabilitas koperasi ke depannya dibanding prinsip UU No. 25
tahun 1992. Lebih baik mana: planning everything and doing nothing atau
planning something and doing everything that have been planned before?
Selanjutnya, mari perhatikan
prinsip yang keempat. Menurut penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 5
huruf d, modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk
kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap
modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti
tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar. Ada dua hal yang hendak saya
kritisi kali ini. Pertama, menurut saya keuntungan yang diperoleh anggota
koperasi pasti bermanfaat bagi mereka. Saya membenarkan idealisme perundangan
nasional yang menyatakan bahwa benefit dan profit tidaklah
sama, namun bukankah profit pasti selalu memberikan benefit bagi
tiap orang yang mendapatkannya? Kedua, pernyataan bahwa balas jasa yang
diberikan kepada anggota tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang
diberikan menurut saya berbanding terbalik dengan nilai keadilan yang selama
ini dijunjung tinggi koperasi nasional. Mungkin, hal-hal ini juga yang
diperhitungkan ICA sehingga mereka menetapkan otonomi dan kemerdekaan sebagai sebagai suatu urgensi bagi
keberlangsungan hidup koperasi-dengan menjadikannya sebagai prinsip keempat.
Bersyukurnya, UU No. 25 tahun 1992
masih menyertakan kemandirian sebagai prinsip koperasi yang kelima-kemandirian
mirip dengan prinsip ketiga ICA: otonomi dan kemerdekaan. Hal ini
mengindikasikan bahwa memang benar, otonomi menjadi unsur penting guna mempertahankan
eksistensi koperasi tidak hanya di dunia, namun juga di Indonesia.
Hal yang menarik
adalah mengapa ICA memasukkan kepedulian masyarakat sebagai prinsip ketujuhnya
(prinsip terakhir)? Sekilas saya menganggap hal ini tidak esensial bagi
koperasi, tetapi setelah berusaha mencari dan memahaminya kini saya mengerti
bahwa kepedulian masyarakat penting dalam perkoperasian. Kita telah mengetahui
sebelumnya bahwa koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dan
masyarakat di sekitarnya. Menurut ICA, koperasi harus melaksanakan pembangunan
berkesinambungan dari komunitas-komunitas para anggotanya melalui
kebijakan-kebijakan yang telah disetujui sebelumnya. Dalam hal ini lagi-lagi
kita melihat bahwa ICA begitu mementingkan sustainabilitas. Tidak heran bila
koperasi di negara lain maupun koperasi –koperasi terdahulu mampu menjadi
kekuatan perekonomian negaranya masing-masing. Mereka berkomitmen untuk peduli
terhadap masyarakat sehingga masyarakat pun pada akhirnya merasakan dampak
positif dari keberadaan koperasi dan mau ikut serta menjaga perkoperasian yang
ada-mereka mengakui eksistensi koperasi sebagai badan usaha yang
menyejahterakan.
Tulisan saya
kali ini tidak bermaksud untuk menyubordinasikan perundangan nasional mengenai
perkoperasian. Saya hanya berusaha meneliti UU No. 25 tahun 1992 yang
dilahirkan dari aksioma pasal 33 UUD 1945. Penerapan prinsip koperasi yang
benar memang sulit untuk dilakukan. Bahkan dalam perumusannya saja, hal-hal
yang baik masih dianggap sebagai kebenaran sehingga relativitas menjadi
penghambat bagi koperasi untuk dapat bertahan dan berkembang maju.
Pada akhirnya
saya berpikir bahwa perumusan dan penerapan prinsip koperasi di Indonesia
memang memerlukan pembenahan: untuk mencapai kebermanfaatan (yang baik)
bagi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya, koperasi harus memiliki
prinsip yang benar-mutlak, bukan relatif. Kebaikan lahir dari
kebenaran, ia tidak dapat melahirkan dirinya sendiri.
C. Bentuk
Organisasi Koperasi di Indonesia
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan
susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi
daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja
dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
- Unsur Dewan Penasehat
- Manager
- Anggota
Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi :
1. Individu
(pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha
Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
3. Badan Usaha
yang melayani anggota dan masyarakat
Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para
anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
1. Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2. Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4. Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
1. Anggota
Koperasi
2. Badan Usaha
Koperasi
3. Organisasi
Koperasi
Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya
yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah
anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara
lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·
Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus
dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·
Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun
buku berikutnya.
·
Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran
Koperasi.
·
Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·
Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang
terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif:
·
Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan
membimbing anggota.
·
Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat
anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·
Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban
kegiatan.
·
Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau
sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota,
sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung-jawab Pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan
pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang
meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan
pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang
melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta
bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.
D. Kesimpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya
pasang surut didalam dunia koperasi, oleh karena itu marilah kita menigkatkan
kesadaran dari diri kita masing-masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi
di Indonesia dengan cara meningkatkan kinerja anggota-anggota koperasi dengn
cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi dan kita juga
bisa memodifikasi produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada
di koperasi, kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik
untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan
perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara
menyeluruh, kita juga harus menjadikan koperasi yang ada di Indonesia ini sebagai
koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih
mensejahterakan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.
Sumber:
Djantika, Sri
Ekonomi Koperasi (Jakarta Salemba Empat 2003)
Nama: Nina Agustyaningtyas
Npm: 5212330
Kelas: 3DF0
Tidak ada komentar:
Posting Komentar