Jumat, 10 Oktober 2014

Asuransi Jiwa

Dalam asuransi jiwa yang dipertanggungkan ialah yang disebabkan oleh kematian (death). Kematian tersebut mengakibatkan hilangnya pendapatan seseorang atau suatu keluarga tertentu. Risiko yang mungkin timbul pada asuransi jiwa terutama terletak pada unsur waktu (time), oleh karena itu sulit untuk mengetahui kapan seseorang meninggal dunia. Untuk memperkecil risiko tersebut sebaiknya menjadi nasabah asuransi pertanggungan jiwa.
Apa yang dimaksud dengan asuransi jiwa ?
Pengertian asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian finansial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa, risiko yang dihadapi adalah:
1. Risiko kematian.
2. Hidup seseorang terlalu lama.
Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan (dependents), seorang bapak kalau meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba, si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terjadi terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya (old age) dan tidak mampu untuk mencari nafkah sehingga tidak mampu membiayai anak-anaknya, maka dengan menjadi nasabah di Allianz asuransi jiwa risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Lembaga asuransi jiwa memiliki faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial.
Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa / pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
·         Sebagai alat pembentukan modal (capital formation)
·         Lembaga penabungan (saving).
Jadi dapat dikatakan bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional di bidang per asuransi jiwa sesuai dengan Repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materiil dan spiritual.
Contoh Kasus
Pak Budi usia 32 th mempunyai polis PRUDENTIAL ESCB dengan pertanggungan :
- Manfaat meninggal sampai usia 99 tahun Rp. 150.000.000,-
- Manfaat meninggal sampai usia 60 karena kecelakaan Rp. 100.000.000,-
- Manfaat terkena kondisi kritis sampai usia 85 tahun sebesar Rp. 80.000.000,-

Apabila sebelum usia 85 tahun, pak budi meninggal sebab apapun (belum pernah klaim sakit kritis), tanpa kecelakaan maka ahli waris mendapat santunan 150 jt + 80 jt = 230 jt.
Apabila pernah klaim sakit kritis 80 jt maka ahli waris mendapatkan 150 jt.
Apabila meninggal sebelum usia 60 th karena kecelakaan. Maka ahli waris akan mendapat santunan 150 jt + 80 jt + 100 jt = 320 jt. Bahkan pabila meninggalnya karena naik kendaraan umum yang mempunyai rute resmi dan berkarcis (kecuali kapal laut) maka ahli waris mendapat kan 320 jt + 100 jt = 420 jt.
Apabila sebelum usia 85 th terkena salah satu kondisi sakit kritis, maka pak budi stop membayar premi, dan mendapatkan pertanggungan 80 jt utk penggantian berobat, bahkan selanjutnya PRUDENTIAL yang akan membayari premi pak Budi hingga usia pak Budi 65 – 75 tahun, sehingga nilai tunai yang akan di peroleh pada usia tua akan bertambah banyak.(walaupun pak budi baru membayar 1 tahun pembayarann premi).
Apabila tidak terjadi resiko, maka pak Budi akan memperoleh dana investasi dan masih dilindungi proteksi sakit kritis sebesar 80 jt sampai usia ulang tahun ke 85 dan santunan warisan ke pada anak istri sebesar 150 jt sampai usia 99 th, dan santunan warisan meninggal karena kecelakaan sampai usia ulang tahun ke 60 sebesar Rp. 100 jt


Contoh Perusahaan Life Insurance
Asuransi Prudential
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) didirikan pada tahun 1995.Prudential Indonesia merupakan bagian dari Prudential plc, group jasa keuangan berbasis di London, Inggris, yang memiliki pengalaman lebih dari 160 tahun. Melalui penggabungan pengalaman internasional Prudential di bidang asuransi jiwa dengan pengetahuan tata cara bisnis lokal, Prudential Indonesia berkomitmen untuk menyediakan produk investasi terbaik di kelasnya, tabungan dan perlindungan asuransi untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Prudential Indonesia Meluncurkan Unit Link
Prudential Indonesia meluncurkan produk unit link sebagai produk andalannya pada tahun 1999. Sejak meluncurkan produk asuransi yang dikaitkan denganinvestasi (unit link), Prudential Indonesia merupakan pemimpin pasar untuk produk tersebut di Indonesia. Di samping itu, Prudential Indonesia juga menyediakan berbagai produk yang dirancang untuk memenuhi dan melengkapi setiap kebutuhan para nasabahnya di Indonesia.
Perkembangan Prudential Indonesia
Dari data terakhir per tanggal 30 September 2011, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dengan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dan 243 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam dan Bali). Prudential Indonesia memiliki lebih dari 130.000 jaringan tenaga pemasaran berlisensi yang melayani lebih dari 1,3 juta nasabah. Beragam penghargaan telah diterima Prudential Indonesia selama masa beroperasinya.
“Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemangku kepentingan dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan.”
Empat Pilar Misi Prudential Indonesia
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
1.      Semangat untuk selalu menjadi yang terbaik Untuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
2.      Organisasi yang memberikan kesempatan belajar Memberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
3.      Bekerja sebagai suatu keluarga Bekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
4.      Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Nilai-nilai Inti Prudential Indonesia
PT Prudential Life Assurance menjalankan “Core Values” (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja.
1.      Berinovasi dan menciptakan peluang – kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
2.      Menunjukkan rasa peduli dan memahami – kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
3.      Bekerja sama – kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
4.      Memberikan yang terbaik – kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
“Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”




Sumber:

Auransi Kerugian dan Pengendalian Risiko

Pengertian Asuransi dan Asuransi Kerugian
Dalam Pasal 246 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang  (KUHD) definisi asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan  risiko kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.  Berdasarkan defenisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung empat unsur, yaitu :
1. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar premi kepada pihak penanggung sekaligus atau secara berangsur – angsur.
2. Pihak penanggung (insurer) yang berjanji akan membayar sejumlah uang (penggantian) kepada pihak tertanggung sekaligus atau secara berangsur – angsur. Apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tidak tertentu.
3. Suatu peristiwa (accident) yang tidak tertentu (tidak diketahui sebelumnya).
4. Kepentingan (interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa yang tidak tertentu.
 Menurut William dan Heins yang dikutip oleh Djojosoedarso  (2003 : 74) mendefinisikan suransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu :
1. Asuransi adalah suatu pengamanan terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung.
2. Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi  kerugian finansial.
            Pengertian asuransi kerugian menurut Molengraaff seperti yang  dikutip oleh Djojosoedarso (2000 : 74) :
Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain – tertanggung – untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu secara kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.
Menurut Salim (2001 : 1) “Asuransi kerugian ialah suatu kemana untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian – kerugian besar yang belum pasti”.
            Dari defenisi tersebut diatas dapat diketahui bahwa orang bersedia membayar kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian – kerugian besar yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.
Contoh Kasus
JAKARTA - Setelah dua tahun hilang, Toyota Alphard tahun 2005 milik Yansen Handoko Lim bisa ditemukan kembali baru-baru ini oleh petugas Polda Metro Jaya. Namun yang jadi masalah bukan ditemukannya kembali mobil yang telah memiliki peranti safety canggih itu. Melainkan ketika melaporkan kehilangan mobil pada 2 tahun lalu kepada pihak asuransi, dinyatakan tidak bisa mengganti karena tidak ada alasan kuat mobil itu hilang karena dicuri.
Di Pinjam Teman
Ketika terjaring sebuah razia, Alphard itu sudah berubah tampilan, termasuk nomor polisi yang semula B 33 QT berganti H 8864 AZ. Mobil tersebut kini masih berada di Polda Metro Jaya, dan tinggal proses untuk bisa diambil kembali pemiliknya setelah melengkapi dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB. 
"Sebuah keberuntungan saja kalau Alphard yang hilang itu bisa ditemukan kembali oleh polisi. Namun mestinya pihak asuransi, dalam hal ini Allianz, mengganti mobil yang hilang karena saya mengambil asuransi dengan pertanggungan all risk (komprehensif) dengan premi Rp 30 juta selama dua tahun," ujar Yansen, pemilik bengkel di bilangan Karet Pedurenan, Jakpus.
Bahkan Yansen sudah melaporkan kehilangan itu kepada polisi. Alphard yang masih dalam pertanggungan leasing itu dipinjam temannya ketika kemudian hilang di halaman rumah temannya itu yang jaraknya tak jauh dari bengkel Autowork di bilangan Kuningan, Jaksel. Temannya itu juga menandatangani surat pernyataan di bawah meterai siap diproses hukum jika terbukti melakukan rekayasa hilangnya mobil.
Namun pihak PT Asuransi Allianz Utama Indoneesia (AZUI) menyatakan bahwa dengan berat hati tidak bisa mengganti kehilangan itu. Sebab kejadian hilangnya Alphard ini dianggap kategori pengecualian, seperti yang tercantum dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia (PSAKBI) bab II pasal 3 ayat 4. 
Di situ disebutkan bahwa pertanggungan asuransi tidak menjamin kerugian atas kendaraan bermotor yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya, kendaraan tidak digunakan sesuai kesepakatan dalam polis awal asuransi. Termasuk tindak kejahatan yang dilakukan oleh nasabah sendiri, suami/istri, anak, orang tua, saudara sekandung dan teman tertanggung dengan sepengetahuan atau seizin tertanggung.

"Meminjamkan kunci mobil kepada teman itu termasuk dalam klausul tadi. Selain itu, kami juga telah melakukan investigasi, tidak ada bukti yang menguatkan mobil itu hilang karena dicuri. Apalagi dengan teknologi immobilizer, dimungkinkan mobil itu tidak bisa dicuri pihak lain karena Alphard hanya bisa dioperasikan dengan kunci mobil yang sama," ujar Agung Priambadha, Head of Corporate Communications AZUI.
Kemudian juga dikuatkan oleh Toyota-Astra Motor bahwa Alphard sudah dilengkapi fitur immobilizer, yang tidak memungkinkan dibobol maling tanpa menggunakan kunci mobil asli.

"Tapi keputusan untuk tidak mengganti kerugian pihak nasabah, atas kehilangan mobilnya, juga harus didasarkan pada hasil investigasi polisi melalui surat laporan kepolisian setempat. Tidak bisa hanya berpatokan pada klaim ATPM, yang menyatakan kalau mobil itu tidak mungkin dicuri maling," ungkap Laurentius Iwan Pranoto Sutanto, Head Marketing Communication &PR PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto). 
"Memang kecil kemungkinannya kalau mobil yang sudah dilengkapi teknologi immobilizer seperti smart key atau keyless entry bisa dengan mudah dijebol maling. Kalaupun bisa, pasti ada yang menduplikasi master kuncinya," beber Adhi Prasojo, Warranty Head PT Chrysler Indonesia.

Yansen sendiri menyatakan ketika ditemukan pihak kepolisian baru-baru ini, sudah menggunakan kunci mobil yang berbeda, lebih bulat dan tanpa alarm. Sedang kunci aslinya sendiri masih dipegang temannya yang meminjam Alphard itu.
Berangkat dari kondisi tadi, ada kemungkinan terjadi permainan kotor yang bisa saja dilakukan oknum tertentu. Pasalnya menurut Adhi, untuk bisa membuat duplikat kunci immobilizer harus membawa serta master atau kunci asli, dan wajib menyertakan fotokopi STNK dan BPKB dengan menunjukkan dokumen yang asli. "Duplikasi ini pun hanya bisa dilakukan pada dealer authorized mobil tersebut," tandas pria ramah ini.
Pengendalian Risiko                 
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian
dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.
                                                                                                             
Sumber :
- http://www.google.co.id
 -http://mobil.otomotifnet.com/read/2011/10/31/324862/127/7/Kasus-Alphard-Hilang-Kala-asuransi-Menolak-Ganti
-http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/28433/4/Chapter%20II.pdf

- http://badrinaalfi.wordpress.com/2012/11/05/konsep-pengendalian-resiko-pengertian-resiko/