Jumat, 03 April 2015

Ekonomi Koperasi


A. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi) Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon.Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.
Kondisi koperasi di Indonesia menurut Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia yang tercatat dalam situs link resminya www.depkop.go.id. Data Kementrian Koperasi dan UKM menyebutkan sampai Desember 2014 total koperasi di Indonesia mencapai 209.488 unit.
Dari 209.488 unit koperasi itu, memiliki 36.433.953 anggota dengan volume usaha sebesar Rp 189.858.671,87 serta modal sendiri mencapai Rp 105.800.829,73 dibandingkan dengan Desember 2013. Kementerian Negara Koperasi dan UKM berharap, pertumbuhan koperasi yang tinggi akan berkontribusi terhadap perekonomian negara. Terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan pembayaran retribusi termasuk pajak unit-unit usaha koperasi.

B.     Apakah Prinsip-prinsip Koperasi di Indonesia Sudah dijalankan dengan Benar?
Ada dua prinsip koperasi yang menjadi acuan bagi koperasi-koperasi di Indonesia, yaitu: prinsip koperasi berdasarkan UU no. 25 tahun 1992 dan prinsip koperasi menurut ICA. UU No. 25 tahun 1992 diciptakan sebagai turunan dari pasal 33 UUD 1945 yang dianggap sebagai dasar yang baik bagi perkoperasian nasional sebab mengutamakan kesejahteraan dengan asas kekeluargaannya ,sedangkan ICA menciptakan prinsip-prinsipnya berdasarkan pengalaman-pengalaman yang telah dilalui oleh koperasi bangsa-bangsa di dunia-dengan kata lain, ICA berusaha memasukkan prinsip-prinsip yang terbukti benar membawa keberhasilan bagi para anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya. Perhatikanlah dua kata yang saya perjelas dengan penebalan penulisannya: baik dan benar. Apabila kita jeli, ada perbedaan antara kebaikan dan kebenaran. Apa yang baik belum tentu benar, namun apa yang benar sudah pasti baik-meski terkadang dianggap tidak baik karena derajat kebaikan terhadap suatu hal memang relatif dari satu orang dengan orang lain yang memandangnya.
Berikut ini adalah bagan yang menunjukkan prinsip-prinsip koperasi dalam UU No. 25 tahun 1992 dan prinsip-prinsip koperasi menurut ICA.
UU No. 25 tahun 1992
International Cooperative Alliance (ICA)
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Keanggotaan sukarela dan terbuka
pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pengawasan secara demokratis oleh anggota
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Partisipasi ekonomi anggota
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Otonomi dan kemerdekaan
Kemandirian
Pendidikan, pelatihan dan informasi
pendidikan perkoperasian
Kerjasama antarkoperasi
kerja sama antarkoperasi
Kepedulian Masyarakat
Sekilas kita dapat menemukan banyak persamaan di antara keduanya. Inilah yang menurut saya menjadi bias bagi penerapan prinsip koperasi di Indonesia: apa yang dianggap serupa ternyata tidak benar-benar sama dengan aslinya-apa yang dianggap baik oleh bangsa ini ternyata bukanlah kebenaran yang mestinya diraih.
Mari kita tilik lebih dalam prinsip demi prinsip di antara keduanya agar makin terlihat apa yang menjadi pembeda. Prinsip yang pertama, ketiga, keenam dan ketujuh menurut UU No. 25 tahun 1992 dengan kelima dan keenam menurut ICA memang sama secara literal dan substansial. Akan tetapi prinsip-prinsip lainnya yang sesaat terlihat sama ternyata berbeda.
Pada prinsip yang kedua menurut UU No. 25 tahun 1992 dinyatakan bahwa pengelolaan dilakukan secara demokratis, sedangkan menurut ICA adalah pengawasan secara demokratis oleh anggota. Pengelolaan dan pengawasan adalah dua kata yang berbeda maknanya. Pengelolaan berarti proses pengaturan koperasi (terkait dengan anggaran dasar dan rumah tangga) sebagai badan usaha yang dilakukan oleh pengurus koperasi. UU No. 25 tahun 1992 dengan jelas menyatakan bahwa dalam tugas pengaturannya, pengurus koperasi harus melakukannya secara demokratis. Demokratis berarti tidak otoriter dan membutuhkan kesepakatan dari para anggota. ICA tidak mementingkan pengelolaan yang demokratis. ICA menekankan demokratisasi pada proses pengawasan. Pengawasan berarti memperhatikan kelancaran dan kesesuaian aktivitas koperasi dengan anggaran dasar yang telah dibuat; menindaklanjuti apabila ada pelanggaran yang terjadi. Dengan demikian kita tahu bahwa ICA mengutamakan konsistensi komitmen para anggota dan pengurus terhadap fungsi dan peran yang mereka miliki dalam koperasi. Menurut saya, prinsip yang diusung ICA lebih memungkinkan untuk menjamin sustainabilitas koperasi ke depannya dibanding prinsip UU No. 25 tahun 1992. Lebih baik mana: planning everything and doing nothing atau planning something and doing everything that have been planned before?
Selanjutnya, mari perhatikan prinsip yang keempat. Menurut penjelasan atas UU No. 25 tahun 1992 pasal 5 huruf d, modal dalam koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan. Oleh karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan. Yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi suku bunga yang berlaku dipasar. Ada dua hal yang hendak saya kritisi kali ini. Pertama, menurut saya keuntungan yang diperoleh anggota koperasi pasti bermanfaat bagi mereka. Saya membenarkan idealisme perundangan nasional yang menyatakan bahwa benefit dan profit tidaklah sama, namun bukankah profit pasti selalu memberikan benefit bagi tiap orang yang mendapatkannya? Kedua, pernyataan bahwa balas jasa yang diberikan kepada anggota tidak didasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan menurut saya berbanding terbalik dengan nilai keadilan yang selama ini dijunjung tinggi koperasi nasional. Mungkin, hal-hal ini juga yang diperhitungkan ICA sehingga mereka menetapkan otonomi dan kemerdekaan sebagai sebagai suatu urgensi bagi keberlangsungan hidup koperasi-dengan menjadikannya sebagai prinsip keempat.
Bersyukurnya, UU No. 25 tahun 1992 masih menyertakan kemandirian sebagai prinsip koperasi yang kelima-kemandirian mirip dengan prinsip ketiga ICA: otonomi dan kemerdekaan. Hal ini mengindikasikan bahwa memang benar, otonomi menjadi unsur penting guna mempertahankan eksistensi koperasi tidak hanya di dunia, namun juga di Indonesia.
Hal yang menarik adalah mengapa ICA memasukkan kepedulian masyarakat sebagai prinsip ketujuhnya (prinsip terakhir)? Sekilas saya menganggap hal ini tidak esensial bagi koperasi, tetapi setelah berusaha mencari dan memahaminya kini saya mengerti bahwa kepedulian masyarakat penting dalam perkoperasian. Kita telah mengetahui sebelumnya bahwa koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya dan masyarakat di sekitarnya. Menurut ICA, koperasi harus melaksanakan pembangunan berkesinambungan dari komunitas-komunitas para anggotanya melalui kebijakan-kebijakan yang telah disetujui sebelumnya. Dalam hal ini lagi-lagi kita melihat bahwa ICA begitu mementingkan sustainabilitas. Tidak heran bila koperasi di negara lain maupun koperasi –koperasi terdahulu mampu menjadi kekuatan perekonomian negaranya masing-masing. Mereka berkomitmen untuk peduli terhadap masyarakat sehingga masyarakat pun pada akhirnya merasakan dampak positif dari keberadaan koperasi dan mau ikut serta menjaga perkoperasian yang ada-mereka mengakui eksistensi koperasi sebagai badan usaha yang menyejahterakan.
Tulisan saya kali ini tidak bermaksud untuk menyubordinasikan perundangan nasional mengenai perkoperasian. Saya hanya berusaha meneliti UU No. 25 tahun 1992 yang dilahirkan dari aksioma pasal 33 UUD 1945. Penerapan prinsip koperasi yang benar memang sulit untuk dilakukan. Bahkan dalam perumusannya saja, hal-hal yang baik masih dianggap sebagai kebenaran sehingga relativitas menjadi penghambat bagi koperasi untuk dapat bertahan dan berkembang maju.
Pada akhirnya saya berpikir bahwa perumusan dan penerapan prinsip koperasi di Indonesia memang memerlukan pembenahan: untuk mencapai kebermanfaatan (yang baik) bagi anggota koperasi dan masyarakat di sekitarnya, koperasi harus memiliki prinsip yang benar-mutlak, bukan relatif. Kebaikan lahir dari kebenaran, ia tidak dapat melahirkan dirinya sendiri.
C.     Bentuk Organisasi Koperasi di Indonesia
Bagan Struktur Organisasi Koperasi menggambarkan susunan, isi dan luas cakupan organisasi koperasi, serta menjelaskan posisi daripada fungsi beserta tugas maupun kewajiban setiap fungsi, hubungan kerja dan tanggung jawab yang jelas.
Struktur organisasi koperasi yaitu :
  1. Rapat Anggota
  2. Pengurus
  3. Pengawas
  4. Unsur Dewan Penasehat
  5. Manager
  6. Anggota

Description: https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg4W-UAyxIgGkTD_gFvpVLLaQvJah1ul2p3atj7GEA1zVmjQjAd5sO-44DcrBAHi_VYRllFNTCETBUIdTl9pmpEWezgffuDABBMVrs7-4gY7D1t_80lvXVZy4Oy2QGgcDqOmV2nqfpZkKzZ/s1600/op.jpg


Bentuk Organisasi Menurut Hanel :
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Sub sistem koperasi : 
1.      Individu (pemilik dan konsumen akhir) 
2.      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier) 
3.      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat




Bentuk Organisasi Menurut Ropke :
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan
• Identifikasi Ciri Khusus
1.      Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
2.      Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3.      Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
4.      Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
1.      Anggota Koperasi
2.      Badan Usaha Koperasi
3.      Organisasi Koperasi

Bentuk Organisasi Di Indonesia :
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota, Wadah anggota untuk mengambil keputusan Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  1. Penetapan Anggaran Dasar 
  2. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi) 
  3. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus 
  4. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan 
  5. Pengesahan pertanggung jawaban 
  6. Pembagian SHU 
  7. Penggabungan, pendirian dan peleburan





MANAJEMEN KOPERASI
Perangkat organisasi koperasi ada tiga bagian antara lain Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas.
1. Rapat Anggota  
Tugas dan wewenang Rapat Anggota adalah :
·         Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
·         Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
·         Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
·         Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
·         Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 orang yang terdiri dari unsur ketua, sekretaris dan bendahara.
Tugas pengurus secara kolektif:
·         Memimpin organisasi dan kegiatan usaha, membina dan membimbing anggota.
·         Memelihara kekayaan koperasi, menyelenggarakan rapat anggota, mengajukan rencana RK dan RAPB.
·         Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung-jawaban kegiatan.
·         Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib serta memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.
3. Pengawas
Jumlah pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan AD Koperasi. Unsur Pengawas terdiri dari ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota dan anggota.
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggung-jawab Pengawas antara lain :
Secara Kolektif bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali atas tata kehidupan koperasi yang meliputi organisasi, manajemen, usaha, keuangan, pembukuan dan kebijaksanaan pengurus. Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa. Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi, serta bertanggung-jawab kepada Rapat Anggota.



D.    Kesimpulan
Koperasi di Indonesia tentulah terjadi yang namanya pasang surut didalam dunia koperasi, oleh karena itu marilah kita menigkatkan kesadaran dari diri kita masing-masing dalam usaha untuk meningkatkan koperasi di Indonesia dengan cara meningkatkan kinerja anggota-anggota koperasi dengn cara memberikan training atau pelatihan kepada anggota koperasi dan kita juga bisa memodifikasi produk yang ada, dengan memodifikasi produk-produk yang ada di koperasi, kiranya akan meningkatkan selera masyarakat sehingga tertarik untuk mengkonsumsi produk dari koperasi tersebut dengan menyesuaikan dengan perkembangan zaman dari tahun ke tahun dan juga memperbaiki koperasi secara menyeluruh, kita juga harus menjadikan koperasi yang ada di Indonesia ini sebagai koperasi yang baik dan mari kita memberi perubahan yang ada untuk lebih mensejahterakan koperasi Indonesia agar menjadi lebih baik lagi.

Sumber:
Djantika, Sri Ekonomi Koperasi (Jakarta Salemba Empat 2003)


Nama: Nina Agustyaningtyas
        Npm: 5212330
     Kelas: 3DF0