I.
BCA
Insurance
PT Asuransi Umum BCA sebelumnya bernam PT Central Sejahtera Insurance yang berganti nama pada tahun 2013. Pada awalnya bernama Asuransi Ganesha Cipta Danamas yang didirikan pada tahun 1988 dan kemudian pada tahun 2006 berganti nama menjadi PT TRnaspacific Geberal Insurance. Baru pada tanggal 23 Desember kepemilikan saham diambil alih oleh anak perusahaan BCA yaitu BCA Finance dan Dana PEnsiun BCA, dan berganti menjadi BCA Insurance yang menyandang status satu-satunya anak perusahaan Grup BCA yang bergerak di bidang asuransi kerugian/asuransi umum.
Visi:
·
Perusahaan Asuransi Pilihan Utama dan
Berperan Sebagai Pilar Penting Industri Perasuransian
Misi:
·
Membangun Perusahaan Yang Unggul dan
Terpercaya Di Bidang Perasuransian
·
Memenuhi Kebutuhan Nasabah dan
Memberikan Layanan Cepat Serta Nyaman
·
Memberikan Nilai Tambah Terbaik Kepada
Pemegang Saham dan Insan Perusahaan
·
Menjalin Kerjasama Dengan Mitra
Perusahaan dan Rekanan Berdasarkan Prinsip Kesetaraan
·
Menciptakan Lingkungan Kerja Yang
Kondusif Bagi Karyawan Untuk Tumbuh Bersama Mencapai Visi Perusahaan
Produk Asuransi
1.
Asuransi Kebakaran
BCA
Insurance hadir untuk menjamin kerugian/kerusakan harta benda akibat peristiwa
kebakaran dan/atau penyebab lainnya, seperti sambaran petir, ledakan, kejatuhan
pesawat terbang atau benda yang terjatuh dari pesawat terbang, dan asap.
Perluasan Jaminan
Meliputi
risiko : kerusuhan, huru-hara, gempa bumi, banjir, tanah longsor, dan biaya
pembersihan puing.
2.
Asuransi Kendaraan
BCA
Insurance hadir untuk menjamin kerugian/kerusakan kendaraaan bermotor karena
tabrakan, pencurian, kebakaran, dan lain-lain, bahkan menjamin risiko kendaraan
bermotor pada saat berada diatas kapal untuk penyeberangan.
Perluasan jaminan
Meliputi
jaminan terhadap risiko : pihak ketiga, kerusuhan/huru-hara, kecelakaan diri
pengemudi dan penumpang, serta bencana alam.
3. Asuransi
Rekayasa
BCA
Insurance hadir untuk menjamin kerugian atau kerusakan harta benda (berupa
konstruksi, alat-alat konstruksi, peralatan elektronik, alat-alat berat atau
mesin) pada saat masa pembangunan (pekerjaan konstruksi) atau pemasangan mesin
terhadap kerugian yang disebabkan oleh kecelakaan secara tiba-tiba yang tidak
dapat diperkirakan sebelumnya.
Perluasan Jaminan
Risiko
Tanggung Jawab Hukum terhadap pihak ketiga.
4.
Asuransi Tanggung Gugat
BCA
Insurance hadir untuk melindungi diri anda dari tanggung jawab hukum (tanggung
gugat)
Jenis Asuransi Tanggung Jawab Hukum :
·
Asuransi
tanggung gugat pribadi (Personal Liability),
·
Asuransi
tanggung gugat umum (General & Public Liability)
·
Asuransi
tanggung gugat majikan (Employers liability)
Prosedur
Klaim

II.
Penangulangan
Risiko
Beberapa
hal yang dapat mengurangi atau menanggulangi resiko :
·
Mengurangi (manajemen/mengatur)
·
Menahan: menyediakan sesuatu lebih dari
satu
·
Memindahkan: meminjam sesuatu ke orang
lain/tempat lain agar tidak terkena resiko
·
Menghindari: tidak usah punya
sesuatu(contoh barang atau rencana)
Pengendalian risiko meliputi identifikasi alternatif-alternatif pengendalian risiko, analisis pilihan-pilihan yang ada, rencana pengendalian dan pelaksanaan pengendalian.
1. Identifikasi
Alternatif-Alternatif Pengendalian Risiko.
Alternatif-alternatif
pengendalian yang dapat dilakukan dapat dilihat di bawah ini:
a.
Penghindaran risiko
Beberapa pertimbangan penghindaran risiko :
1.
Keputusan untuk menghindari atau menolak
risiko sebaiknya memperhatikan informasi yang tersedia dan biaya pengendalian
risiko.
2.
Kemungkinan kegagalan pengendalian
risiko.
3.
Kemampuan sumber daya yang ada tidak
memadai untuk pengendalian.
4.
Penghindaran risiko lebih menguntungkan
dibandingkan dengan pengendalian risiko yang dilakukan sendiri.
5.
Alokasi sumber daya tidak terganggu
b.
Mengurangi probabilitas
c.
Mengurangi konsekuensi
d.
Transfer risiko
Alternatif transfer
risiko ini, dilakukan setelah dihitung keuntungan dan kerugiannya.
Transfer risiko ini bisa berupa pengalihan risiko kepada pihak kontraktor. Oleh
karena itu didalam perjanjian kontrak dengan pihak kontraktor harus jelas
tercantum ruang lingkup pekerjaan dan juga risiko yang akan ditransfer. Selain
itu konsekuensi yang mungkin terjadi dapat juga di transfer risikonya dengan
pihak asuransi.
2.
Penilaian Alternatif-Alternatif Pengendalian
Risiko
Pilihan sebaiknya
dinilai atas dasar/ besarnya pengurangan risiko dan besarnya tambahan
keuntungan atau kesempatan yang ada. Seleksi dari alternatif yang paling tepat
meliputi keseimbangan biaya pelaksanaan terhadap keuntungan. Walaupun
pertimbangan biaya menjadi faktor penting dalam penentuan alternatif
pengendalian risiko, tetapi faktor waktu dan keberlangsungan operasi tetap
menjadi pertimbangan utama.
3.
Rencana Persiapan Pengendalian
Setelah ditentukan
alternatif pengendalian risiko yang paling tepat, langkah berikutnya adalah
menyusun rencana persiapan. Rencana persiapan ini berkaitan dengan
pertanggungjawaban, jadwal waktu, anggaran, ukuran kinerja, dan tempat.
4.
Implementasi Perbaikan Program
Idealnya, tanggungjawab
dari pengendalian risiko seharusnya dilakukan oleh mereka yang benar-benar
mengerti. Tanggung jawab tersebut harus disetujui lebih awal. Pelaksanaan
pengendalian risiko yang baik membutuhkan sistem manajemen yang efektif,
pembagian tanggungjawab yang jelas dan kemampuan individu yang handal.
Ada
beberapa karateristik dasar yang harus diperhatikan, yang berkaitan dengan
penghindaran risiko, antara lain :
a.
keadaan yang mengakibatkan tidak adanya kemungkinan untuk menghindari risiko,
dimana makin luas pengertian risiko yang dihadapi akan makin besar
ketidakmungkinan untuk menghindari.
b.
makin sempit risiko yang dihadapi, maka akan semakin besar kemungkinan akan
terciptanya risiko baru.
Untuk
mengimplementasikan keputusan penanggulanagn risiko dengan penhhindaran, harus
ditetapkan secara jelas semua harta, personil serta kegiatan yang menghadapi
risiko yang ingin dihindarkan tersebut. Selanjutnya dengan dukungan pihak
manajemen puncak, Manajer Risiko seharusnya merekomendasikan prosedur tertentu
yang garus ditaati oleh semua bagian perusahaan dan karyawan.
Tidak hanya itu risiko dalam perusahaan asuransi. Kini
berkembang, unit manajemen risiko punya tugas tidak hanya memotret risiko objek
asuransi, namun juga bertanggung jawab mengelolah semua risiko yang dihadapi
perusahaan asuransi itu sendiri. Adanya pergeseran pemahaman pengelolaan risiko ini
beranjak dari kesadaran bahwa risiko yang dihadapi perusahaan asuransi bukan
sekedar risiko terjadinya klaim. Menghadapi klaim itu hal biasa.
Menurut pedoman dari Departemen Keuangan, setidaknya ada
tujuh risiko utama yakni risiko sebagai penanggung/penanggung ulang, risiko
reputasi, risiko pasar, risiko investasi, risiko likuiditas, risiko bencana
alam, dan risiko legal. Risiko-risiko tersebut jika tidak dikelolah dengan
tepat, akan sangat mengganggu operasional perusahaan.
Sumber:
staff.ui.ac.id/internal/132096019/.../Sesi3ManajemenRisikoK3.doc
Djojosoedarso, Soeisno. Prinsip-prinsip Manajemen Risiko dan Asuransi, Salemba Empat, Jakarta. 1999.