Minggu, 28 September 2014

MANAJEMEN RISIKO DAN ASURANSI


1.            PENGERTIAN RISIKO
a)      Risiko adalah suatu variasi dari hasil-hasil yang dapat terjadi selama periode waktu tertentu (Arthur Williams dan Richard, M.H)
b)      Risiko adalah ketidakpastian yang mungkin melahirkan peristiwa kerugian (A.Abas Salim)
c)      Risiko adalah ketidakpastian atas terjadinya suatu peristiwa (Soekarto)
d)     Risiko merupakan penyebaran/ penyimpangan hasil aktual dari hasil yang diharapkan (Herman Darmawi)
e)      Risiko adalah probabilitas suatu hasil yang berbeda dengan yang diharapkan (Herman Darmawi)
1.2      Macam-macam resiko
menurut sifatnya :
a.       Resiko yang tidak disengaja (resiko murni) adalah resiko yang apabila terjadi tentu menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya resiko terjadi kebakaran, bencana lam, pencurian, dsb.
b.      Resiko yang disengaja (resiko spekulatif) adalah resiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian memberikan keuntungan kepadanya, misalnya resiko utang piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dsb.
c.       Resiko fundamental adalah resiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, dsb.
d.      Resiko khusus adalah resiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas , pesawat jatuh, tabrakan mobil, dsb.
e.       Resiko dinamis adalah resiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan (dinamika) masyarakat di bidang ekonomi, ilmu dan teknologi, seperti resiko keuangan, resiko penerbangan luar angkasa.

Menurut dapat- tidaknya risiko tersebut dialihkan kepada pihak lain dibedakan ke dalam:
a.       Risiko yang dapat dialihkan kepada pihak lain, dengan mempertanggungkan suatu objek yang akan terkena risiko kepada perusahaan asuransi, dengan membayar sejumlah premi asuransi, sehingga semua kerugian menjadi tanggungan ( pindah) kepada pihak perusahaan asuransi.
b.      Risiko yang tidak dapat dialihkan kepada pihak lain ( tidak dapat diasuransikan) ; umumnya meliputi semua jenis risiko spekulatif
Menurut sumber/ penyebab timbulnya, risiko dapat dibedakan ke dalam:
a.       Risiko intern yaitu risiko yang berasal dari dalam perusahaan itu sendiri
Contoh: kerusakan aktiva karena ulah karyawan sendiri, kecelakaan kerja, kesalahan manajemen, dll
b.      Risiko ekstern yaitu risiko yang berasal dari luar perusahaan
Contoh: pencurian, penipuan, persaingan, fluktuasi harga, perubahan kebijakan pemerintah, dll

Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan No. 5/8/PBI/2003 mengenai Penerapan Pengelolaan Risiko untuk Bank Umum di Indonesia. Risiko-risiko usaha yang dihadapi oleh intermediasi keuangan

1. Risiko Kredit, Risiko kredit secara garis besar didefinisikan sebagai kemungkinan kerugian yang timbul akibat kegagalan debitur ataupun counter-party untuk memenuhi kewajibannya terhadap Bank. Risiko kredit timbul dalam pelaksanaan fungsi intermediasi keuangan dan merupakan bagian dari aktivitas Bank sehari-hari.
2. Risiko Pasar, Risiko pasar merupakan risiko yang timbul karena adanya pergerakan variabel pasar dari portofolio yang dimiliki Bank, yang dapat merugikan Bank. Variabel pasar mencakup suku bunga dan nilai tukar, termasuk derivasi dari kedua jenis risiko pasar tersebut. Risiko pasar antara lain terdapat pada aktivitas tresuri serta investasi, kegiatan pembiayaan dan pendanaan, serta kegiatan pembiayaan perdagangan.
3. Risiko operasional adalah risiko yang timbul antara lain akibat ketidakcukupan atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, atau problem eksternal yang mempengaruhi operasional Bank. Risiko operasional dapat berdampak pada kerugian keuangan secara langsung, ataupun secara tidak langsung berupa kerugian potensial atau hilangnya kesempatan memperoleh keuntungan.
4. Risiko likuiditas adalah ketidakpastian atau kemungkinan perusahaan tidak dapat memenuhi pembayaran jangka pendek atau pengeluaran tak terduga.
5. Risiko hukum adalah kemungkinan penyimpangan hasil karena perusahaan tidak mematuhi peraturan dan norma yang berlaku. Di lingkungan perbankan dikenal dengan resiko kepatuhan.
6. Risiko reputasi berkaitan dengan potensi hancurnya nama baik perusahaan karena ketidakmampuan perusahaan mengelola kinerja dan komunikasi dengan pihak eksternal.
7. risiko fidusia akan timbul apabila intermediasi keuangan dalam usahanya memberikan jasa dengan bertindak sebagai wali amanat, baik individu badan usaha.
8. risiko persaingan, persaingan antar intermediasi keuangan lebih terfokus pada kemampuannya dalam memberikan layanan kepada nasabah secara baik dan profesional dikarenakan produk-produk yang ditawarkan oleh intermediasi keuangan hamper seluruhnya bersifat homogen.

2.             PENGERTIAN  ASURANSI
ASURANSI adalah salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi.
Menurut KUHD pasal 246 disebutkan bahwa "asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk penggantian kepadanya karena suatu kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tentu".
Pengertian asuransi yang lain adalah merupakan suatu pelimpahan risiko dari pihak pertama kepada pihak lain. Dalam pelimpahan dikuasai oleh aturan-aturan hukum dan berlakunya prinsip-prinsip serta ajaran yang secara universal yang dianut oleh pihak pertama maupun pihak lain.
Dari segi ekonomi, asuransi berarti suatu pengumpulan dana yang dapat dipakai untuk menutup atau memberi ganti rugi kepada orang yang mengalami kerugian.

Manfaat Asuransi
Disamping sebagai bentuk pengendalian risiko (secara finansial), asuransi juga memiliki berbagai manfaat yang diklasifikasikan ke dalam : fungsi utama, fungsi skunder dan fungsi tambahan.
Fungsi utama asuransi adalah sebagai pengalihan risiko, pengumpulan dana dan premi yang seimbang. Fungsi skunder asuransi adalah untuk merangsang pertumbuhan usaha, mencegah kerugian, pengendalian kerugian, memiliki manfaat sosial dan sebagai tabungan. Sedangkan fungsi tambahan asuransi adalah sebagai investasi dana dan invisible earnings.

Unsur - unsur Asuransi
  •      Tertanggung,  adalah pihak yang berhak atas penggantian kerugian.
  •      Penanggung, adalah pihak yang berkewajiban mengganti kerugian.
  •     Premi, adalah pembayaran yang diterima pihak penanggung.
  •    Polis, adalah kontrak asuransi.
  •      Eksposur kerugian, adalah kerugian yang ditanggung.
Konsep Dasar Asuransi
  1. Kerugian, adalah penurunan nilai ekonomis yang tidak diinginkan dan tidak direncanakan.
  2. Kemungkinan kerugian, adalah probabilitas kerugian yaitu jumlah kerugian aktual atau diperkirakan terjadi dibagi dengan jumlah eksposur kerugian.
  3. Bahaya dan ancaman, asuransi memberikan perlindungan finansial terhadap kerugian disebabkan oleh bahaya (peril), kecuali dalam asuransi jiwa.
  4. Sebab terdekat (proximate cause), adalah sebab (peril) pertama dalam serangkaian peristiwa yang mengakibatkan kerugian.

Contoh Perusahaan Asuransi

Informasi Prudential
Informasi PrudentialDidirikan  pada  1995,  PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) merupakan  perusahaan  asuransi  jiwa  terkemuka di Indonesia dan merupakan bagian  dari  Prudential  plc, grup jasa keuangan yang berbasis di Inggris. Dengan memanfaatkan pengalaman Grup Prudential selama 165 tahun di industri asuransi  jiwa,  Prudential  Indonesia berkomitmen untuk menyediakan solusi investasi  terbaik, tabungan, dan solusi proteksi asuransi yang paling baik kepada nasabah di tanah air.
Sejak  peluncuran  produk asuransi yang terkait produk investasi pertamanya di  tahun  1999,  Prudential  Indonesia  telah menjadi pemimpin pasar untuk kategori  produk inovatif ini. Prudential Indonesia juga menawarkan variasi produk  dan  layanan  yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan keuangan para nasabah Indonesia yang beragam.
Pada 31 Desember 2013, Prudential Indonesia memiliki kantor pusat di Jakarta dan kantor pemasaran di Medan, Surabaya, Bandung, Denpasar, Batam dan Semarang dengan 327 kantor keagenan (termasuk di Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Yogyakarta, Batam, dan Bali) di seluruh nusantara. Per 31 Desember 2013, Prudential Indonesia melayani lebih dari 2 juta nasabah.

Misi dan Kredo Prudential
Misi Prudential :
"Menjadi perusahaan Jasa Keuangan Ritel terbaik di Indonesia, melampaui pengharapan para nasabah, tenaga pemasaran, staf dan pemegang saham dengan memberikan pelayanan sempurna, produk berkualitas, tenaga pemasaran profesional yang berkomitmen tinggi serta menghasilkan pendapatan investasi yang menguntungkan."

Empat Pilar Misi
Sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Misi, PT Prudential Life Assurance memiliki Empat Pilar, yaitu fondasi yang merupakan dasar berdiri dan berkembangnya perusahaan serta yang membedakannya dengan perusahaan-perusahaan lain. Berikut ini adalah Empat Pilar:
  • ·         Semangat untuk selalu menjadi yang terbaikUntuk memberikan yang terbaik dan memperbaiki kemampuan untuk mendapatkan hasil yang terbaik pula.
  • ·         Organisasi yang memberikan kesempatan belajarMemberikan kesempatan kepada setiap orang di perusahaan untuk mendapatkan pengetahuan, keahlian dan pengembangan pribadi melalui berbagi training.
  • ·         Bekerja sebagai suatu keluargaBekerja bergandengan tangan sebagai satu keluarga besar memperlakukan satu sama lainnya dengan rasa hormat dan penuh kasih untuk menciptakan suasana penuh pengertian.
  • ·         Integritas dan Keuntungan yang merata bagi semua pihak yang terkait dengan perusahaan. Komitmen untuk selalu memiliki integritas dalam setiap hal, menyediakan pelayanan terbaik untuk nasabah, menghargai setiap orang dengan adil berdasarkan nilai tambah bisnis, berkomunikasi dengan jelas dan memberikan pendapatan penghasilan yang baik ke setiap orang (tanpa diskriminasi).
Nilai-nilai Inti Prudential
PT Prudential Life Assurance menjalankan "Core Values" (nilai-nilai inti) yang dikembangkan oleh Prudential Corporation Asia (PCA) sebagai panduan kepada setiap orang di perusahaan dalam bekerja :
  • ·         Berinovasi dan menciptakan peluang - kita terus berinovasi dan menantang diri untuk menciptakan peluang.
  • ·         Menunjukkan rasa peduli dan memahami - kita mengerti dan peduli akan kebutuhan dan harapan para karyawan, nasabah, agen, mitra kerja, dan para pemegang saham.
  • ·          Bekerja sama - kita menegakkan keterbukaan, saling percaya, dan kerja sama tim di seluruh tingkatan organisasi.
  • ·        Memberikan yang terbaik - kita memenuhi janji kita dan memberikan yang terbaik berdasarkan harapan yang jelas dari para stakeholders, sambil terus menjaga integritas kita di setiap waktu.
Kredo Kami :
"Hanya dengan mendengarkan, kami dapat memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, dan hanya dengan memahami apa yang dibutuhkan masyarakat, kami dapat memberikan produk dan tingkat pelayanan sesuai dengan yang diharapkan.”



sumber referensi:
myunanto.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/30076/02+Ruang+Lingkup+Asuransi.pptx ruang lingkup asuransi